Kode Belakang Plat Nomor A dan Cara Perpanjang STNK-nya
Setiap kabupaten atau kota di Indonesia memiliki kode wilayah dalam plat nomor yang berbeda-beda. Misalnya saja plat nomor A yang merupakan kode wilayah dari kendaraan bermotor yang berasal dari Banten.
Adanya perbedaan kode wilayah tersebut memiliki tujuan untuk memudahkan dalam proses identifikasi kendaraan bermotor. Selain itu, terdapat juga kode belakang dalam plat nomor yang berfungsi sebagai kode kabupaten atau kota asal kendaraan bermotor tersebut.
Plat Nomor A dan Kode Belakangnya

Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa plat nomor A merupakan kode wilayah dari provinsi Banten. Oleh karena itu, semua kendaraan bermotor yang berasal dari Banten wajib menggunakan plat nomor A.
Ada enam kabupaten atau kota yang menggunakan plat nomor A yaitu Kota Serang, Kab. Serang, Kota Cilegon, Kab. Pandeglang, Kab. Lebak, dan Kab. Tangerang. Untuk membedakan kendaraan bermotor yang berasal dari masing-masing kabupaten atau kota tersebut, Anda bisa memperhatikan kode belakang pada plat nomor.
Setiap kabupaten atau kota dalam provinsi Banten memiliki kode belakang plat nomor yang berbeda meskipun menggunakan plat nomor yang sama yaitu plat nomor A. Berikut ini daftar kode belakang plat nomor A.
| Kota/ Kabupaten | Kode Belakang | Contoh |
| Kota Serang | A*/B*/C*/D* | A 1234 AF |
| Kab. Serang | E*/F*/G*/H*/I* | A 1234 HK |
| Kota Cilegon | O*/U*/V* | A 1234 UL |
| Kab. Pandeglang | J*/K*/L*/M*/N* | A 1234 MS |
| Kab. Lebak | P*/R*/S*/T* | A 1234 SF |
| Kab. Tangerang | W*/X*/Y*/Z* | A 1234 ZN |
Cara Perpanjang STNK Plat Nomor A
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan memiliki masa berlaku yaitu lima tahun. Sehingga setiap lima tahun sekali Anda perlu melakukan perpanjangan STNK kendaraan bermotor Anda.
Untuk perpanjangan STNK kendaraan plat nomor A, Anda bisa melakukannya di Samsat Banten yang terdekat dari lokasi Anda. Ada beberapa persyaratan yang harus Anda bawa ketika melakukan perpanjangan STNK yaitu bukti pembayaran kendaraan bermotor (PKB) terakhir, STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi lembar pertama.
Anda bisa membawa seluruh dokumen tersebut ke kantor Samsat terdekat. Kemudian Anda dapat menunggu proses perpanjangan STNK kendaraan Anda.
Berikut ini daftar alamat Samsat di Provinsi Banten.
- Samsat Serpong Kab Tangerang
Jl. Civic Centre Blok 405/5 BSD. Telp. 021 5376031
- Samsat Cikokol Kota Tangerang
Jl. Perintis Kemerdekaan II B. Telp. 021 5521039,55776675
- Samsat Serang
Jl. Raya Pandeglang KM. 4. Telp. 0254 200181
- Samsat Cilegon
Jl. Raya Merak KM 3. Telp. 0254 573554
- Samsat Pandeglang
Jl. Raya Labuan KM.3. Telp. 0253 201206
- Samsat Lebak
Jl. Ir. H. Juanda N0. 114 Rangkasbitung. Telp. 0252 201023